Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan saksi pembunuhan Vina dan Eky, Aep. Dedi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan hoaks.
Selain Dedi, saksi lainnya yakni Dede, juga dipolisikan Aep dengan kasus yang sama.
Laporan dilayangkan pengacara Aep, Sapto Wibowo Sutanto. Laporan diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juli 2024.
Baca juga: Pembalut Vina Cirebon Dijadikan Novum Sidang PK Saka Tatal, Disebut Sedang Menstruasi
Pengacara Aep lainnya, Pitra Romadoni menjelaskan laporan itu sengaja dilakukan pihaknya lantaran terdapat sejumlah pihak yang bertindak jauh melampaui proses penyidikan kepolisian.
Pitra menilai, aksi politikus Gerindra Dedi Mulyadi itu dapat berpotensi mempengaruhi proses pengungkapan kasus pembunuhan Vina yang sedang berjalan.
Dedi Mulyadi (YouTube Nusantara TV)
"Apa urgensi politisi ini, dia bukan seorang pengacara. Kami lihat dia mengumpul saksi, bahkan saksi ini mencabut keterangannya, kita tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini," ujarnya, Selasa (30/7/2024).