Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (Badan Gizi Nasional/BGN) menjatuhkan sanksi terhadap 1.251 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga Maret 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya tegas dalam menegakkan standar operasional dan menjaga kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.
Dari total tersebut, mayoritas atau sebanyak 1.030 SPPG dikenai sanksi penghentian sementara operasional. Sementara itu, 210 SPPG diberikan surat peringatan pertama (SP-1) dan 11 SPPG menerima surat peringatan kedua (SP-2). BGN menegaskan bahwa unit yang tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan berpotensi dihentikan secara permanen.
Baca Juga: BGN Setop Sementara 2 SPPG di Sulsel yang Terlambat Kirim MBG
Secara sebaran wilayah, sanksi paling banyak dijatuhkan di Pulau Jawa dengan jumlah 674 SPPG. Disusul wilayah Sumatera sebanyak 446 SPPG, serta wilayah Indonesia tengah dan timur sebanyak 131 SPPG. Data ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara nasional dan menyasar seluruh wilayah operasional program MBG.
Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari infrastruktur yang tidak sesuai standar, tidak adanya instalasi pengolahan limbah, belum memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), hingga menu makanan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai berpotensi mengganggu kualitas dan keamanan pangan bagi penerima manfaat.
Baca Juga: BGN Setop Operasional SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk memastikan kualitas program tetap terjaga.
“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” ujarnya. Selain menjaga kualitas makanan, langkah ini juga bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kredibilitas program MBG ke depan.
Berikut Infografiknya:
Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2026 menjatuhkan sanksi kepada 1.251 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional. Langkah ini untuk menegakkan standar kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Antara)
Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2026 menjatuhkan sanksi kepada 1.251 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional. Langkah ini untuk menegakkan standar kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Antara)