Infografik: Posko THR Masih Dibuka, Kemnaker Tangani Ribuan Aduan Pekerja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2026, 00:05
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) dan bonus Lebaran 2026 masih dibuka untuk masyarakat sampai 27 Maret 2026. Hingga pertengahan Maret, ribuan aduan tentang kendala THR telah diterima posko. Posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) dan bonus Lebaran 2026 masih dibuka untuk masyarakat sampai 27 Maret 2026. Hingga pertengahan Maret, ribuan aduan tentang kendala THR telah diterima posko. (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta -  Posko pengaduan izin hari raya (THR) yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan berbagai persoalan pembayaran THR dan bonus Lebaran 2026. Hingga pertengahan Maret 2026, posko tersebut telah menerima ribuan aduan dari pekerja di berbagai daerah. Layanan ini masih dibuka hingga 27 Maret 2026 untuk memastikan seluruh keluhan dapat ditangani secara optimal.

Berdasarkan data Kemnaker per 18 Maret 2026, tercatat sebanyak 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan. Dari jumlah tersebut, kasus terbanyak terkait THR yang tidak terjadi, yakni mencapai 1.273 laporan. Selain itu, terdapat 474 aduan mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, serta 366 aduan terkait keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: 

Cek Fakta: Video Prabowo Bagikan THR Rp20 Triliun

Wilayah dengan jumlah aduan tertinggi berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Tingginya angka laporan di wilayah tersebut mencerminkan konsentrasi aktivitas industri dan tenaga kerja yang besar, sehingga potensi pelanggaran terkait kewajiban pembayaran THR juga lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Selain menerima aduan, Kemnaker juga melayani konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan. Dalam periode 4–17 Maret 2026, tercatat sebanyak 2.488 layanan konsultasi telah diberikan. Mayoritas konsultasi terkait THR sebanyak 1.993 layanan, serta 495 konsultasi mengenai bonus. Layanan ini diakses melalui berbagai kanal, mulai dari tatap muka, pusat bantuan, hingga fitur percakapan dare yang menjadi pilihan utama masyarakat.

  1. Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Dewan Pers Imbau Wartawan dan Perusahaan Pers Tidak Meminta THR ke Pihak Lain

Kemnaker menegaskan akan mengkonfirmasi setiap laporan yang masuk dengan meminta perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi juga dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus. Pemerintah mengimbau perusahaan agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir demi melindungi hak pekerja menjelang Hari Raya.

Berikut infografiknya: 

Posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) dan bonus Lebaran 2026 masih dibuka untuk masyarakat sampai 27 Maret 2026. Hingga pertengahan Maret, ribuan aduan tentang kendala THR telah diterima posko. <b>(Antara)</b> Posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) dan bonus Lebaran 2026 masih dibuka untuk masyarakat sampai 27 Maret 2026. Hingga pertengahan Maret, ribuan aduan tentang kendala THR telah diterima posko. (Antara)

(Sumber: Antara)

x|close