Ntvnews.id, Jakarta - Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc.
Gugatan tersebut diajukan terhadap pendaftaran merek atas nama perusahaan asal Tiongkok yang dilakukan tanpa persetujuan dari Arc’teryx. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Arc’teryx merupakan merek terkenal. Selain itu, pendaftaran merek oleh pihak lain dinilai memiliki kemiripan dengan merek milik Arc’teryx serta dilakukan dengan iktikad tidak baik.
Putusan pembatalan kedua yang diterbitkan pada akhir Februari 2026 dinilai memberikan penilaian yang lebih substansial terhadap pokok perkara. Hal ini berbeda dengan putusan sebelumnya pada akhir Desember 2025, yang menolak gugatan Arc’teryx dan saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek. Hasil saat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan. Kami berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan intelektual kami sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang positif di Indonesia.” ucap Cameron Clark, Vice President of Legal Arc’teryx dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.
Arc’teryx berharap putusan tersebut dapat dipertahankan dalam proses hukum selanjutnya, baik di Pengadilan Niaga maupun dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung, termasuk terhadap pendaftaran merek lain yang dilakukan tanpa izin oleh pihak ketiga.
Putusan ini juga dinilai mencerminkan pengakuan Indonesia terhadap pentingnya perlindungan merek terkenal, sekaligus diharapkan dapat menjadi referensi bagi penyelesaian perkara serupa di masa mendatang.
Eksterior dari Arc’teryx Brand Store Emporium di Melbourne, Australia. (Istimewa)