Pasca 2 Tahun, Terduga Kasus Asusila Terhadap Anak Dibekuk Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mar 2026, 16:25
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi pemerkosaan Ilustrasi pemerkosaan (Instagram Bekasi24jam.com)

Ntvnews.id, Jakarta - Aparat kepolisian dari Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (40) yang diduga terlibat dalam kasus tindakan tidak pantas terhadap anak di bawah umur, setelah sebelumnya sempat tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih dua tahun.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan yang bersangkutan kini telah dibawa ke Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang merasa ada kejanggalan pada kondisi anaknya.

“Terduga pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban,” ungkap Ipda Cep Wildan.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Mei 2024, saat korban diajak menginap oleh terduga pelaku ke kediamannya di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan. Setelah kembali ke rumah, orang tua mulai merasa khawatir karena adanya keluhan dari korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KARAWANG | Halo Karawang (@halokrw)

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindakan yang tidak semestinya. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang beristirahat, dan sempat diminta untuk tidak menceritakan kepada orang lain.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan visum untuk memperkuat penanganan perkara.

Saat ini, terduga pelaku telah menjalani masa penahanan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar penanganan kasus ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban.

Informasi diunggah akun halokrw.

x|close