A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier '2'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 240

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ini Isi Lengkap PP No 28/2024, Aturan Baru Tentang Aborsi di Indonesia - Halaman 2 - Ntvnews.id

Ini Isi Lengkap PP No 28/2024, Aturan Baru Tentang Aborsi di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 17:16
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Ibu hamil Ilustrasi Ibu hamil (Pixabay)

1. Indikasi Kedaruratan Medis

Aborsi dapat dilakukan jika kehamilan mengancam nyawa dan kesehatan ibu atau terdapat cacat bawaan pada janin yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan janin untuk hidup di luar kandungan. (Pasal 117)

2. Korban Tindak Pidana

Aborsi pada korban pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual hanya diperbolehkan jika disertai dengan bukti berupa surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilan sesuai dengan waktu kejadian tindak pidana dan keterangan penyidik mengenai dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Layanan aborsi harus dilakukan dengan persetujuan pasien dan suami, kecuali bagi korban pemerkosaan. Jika pasien dianggap tidak mampu mengambil keputusan, persetujuan bisa diberikan oleh keluarga.

Ilustrasi Bayi <b>(Istimewa)</b> Ilustrasi Bayi (Istimewa)

Pelaksanaan Tindakan Aborsi

Berdasarkan Pasal 120 PP No 28/2024, aborsi harus dilakukan oleh tim medis kompeten di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (PKTL) yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.

Halaman
x|close