Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier '2'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
1. Indikasi Kedaruratan Medis
Aborsi dapat dilakukan jika kehamilan mengancam nyawa dan kesehatan ibu atau terdapat cacat bawaan pada janin yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan janin untuk hidup di luar kandungan. (Pasal 117)
2. Korban Tindak Pidana
Aborsi pada korban pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual hanya diperbolehkan jika disertai dengan bukti berupa surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilan sesuai dengan waktu kejadian tindak pidana dan keterangan penyidik mengenai dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Layanan aborsi harus dilakukan dengan persetujuan pasien dan suami, kecuali bagi korban pemerkosaan. Jika pasien dianggap tidak mampu mengambil keputusan, persetujuan bisa diberikan oleh keluarga.
Ilustrasi Bayi (Istimewa)
Pelaksanaan Tindakan Aborsi
Berdasarkan Pasal 120 PP No 28/2024, aborsi harus dilakukan oleh tim medis kompeten di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (PKTL) yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.