Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier '2'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
4. Jika aborsi menyebabkan kematian, pidana penjara dapat mencapai 8 tahun, atau 15 tahun jika tanpa persetujuan dan mengakibatkan kematian.
Ilustrasi Bayi (Istimewa)
Tenaga medis yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak memegang jabatan publik atau menjalankan profesi tertentu.
Namun, pasal ini tidak berlaku bagi tenaga medis yang menangani korban pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 429 ayat (3) UU No. 17/2023, yang menyatakan bahwa tenaga medis tidak dipidana jika aborsi dilakukan karena indikasi kedaruratan medis atau pada korban tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual.