DPR Usul Peradilan Koneksitas untuk Adili Penyiram Air Keras Andrie

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2026, 14:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tampang penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tampang penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan dilakukannya peradilan koneksitas terhadap kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ini dilangsungkan apabila ditemukan terduga pelaku yang berasal dari sipil, selain militer tentunya.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso.

"Peradilan koneksitas ini masih bagus, karena polisi tetap melakukan penyelidikan untuk pelaku yang berasal dari sipil, sementara peradilan militer tetap berjalan untuk pelaku dari unsur militer," ujar Sugiat, Kamis, 2 April 2026.

Sugiat berharap agar penanganan kasus tersebut tak diserahkan sepenuhnya kepada peradilan militer. Karena, kata dia, opsi tersebut tak ideal dan berpotensi memicu gejolak sosial.

Baca Juga: TNI Ajukan Permohonan ke LPSK untuk Periksa Aktivis KontraS Andrie Yunus

"Jika hanya melalui peradilan militer, ini akan berlangsung tertutup. Dugaan saya, akan ada gelombang protes dari masyarakat sipil jika transparansi tidak dikedepankan," tuturnya.

Di samping itu, masih ada skenario lain untuk mengusut kasus tersebut. Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) juga bisa ditempuh guna mengatasi kesulitan penanganan kasus.

"Sesuai arahan Presiden, sebaiknya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini akan mampu melampaui kesulitan institusional kepolisian untuk menyentuh oknum TNI. Ini adalah skenario paling baik," papar Sugiat.

Sugiat juga mengusulkan opsi lain, yakni peradilan umum. Menurutnya, peradilan umum akan menghadirkan konsistensi meneruskan penyelidikan hingga ke meja hijau.

"Alasannya jelas, korbannya adalah warga sipil. Polisi harus meneruskan penyelidikan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan agar diproses di peradilan umum," tandasnya.

x|close