Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi membela hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Komisi Yudisial (KY) mengaku tak peduli dengan pujian tersebut. KY menjamin tetap memeriksa hakim yang diadukan.
"Jika ada laporan masyarakat maka KY akan melakukan proses pemeriksaan berdasarkan prosedur dan cara yang profesional dengan azas presumption of innocence," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (31/7/2024).
Mukti menegaskan, KY tak terpengaruh pihak-pihak yang menyatakan hakim terlapor baik atau buruk. Pihaknya memastikan proses pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tidak akan terpengaruh.
"Bahwa ada pihak-pihak yang mengatakan hakim terlapor adalah baik atau buruk, hal tersebut tidak berpengaruh pada prosedur pemeriksaan," kata Mukti.
"Selama ada bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran KEPPH, maka KY akan memutus dan memberikan sanksi, begitu pula sebaliknya," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi menyebut hakim Erintuah Damanik bukan hakim sembarangan. Erintuah merupakan hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Dini, Ronald Tannur.
Pujian itu disampaikan Dadi kala menerima perwakilan massa yang berunjuk rasa di PN Surabaya. Dadi memuji hakim Erintuah dan Heru Hanindyo secara khusus karena rekam jejaknya.