WFH ASN DKI Akan Dipantau, Pramono Pastikan Produktivitas Tetap Optimal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2026, 10:47
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2026. Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2026. (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa ASN yang bekerja dari rumah di hari Jumat, akan tetap dipantau untuk menjaga kinerja dan produktivitas.

Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan sistem khusus untuk memonitor aktivitas ASN selama menjalankan WFH. Sistem ini dirancang agar kinerja pegawai tetap terukur meski tidak bekerja langsung dari kantor.

"Dan mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Kebijakan WFH di lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah memiliki payung hukum. Pramono menyebut dirinya telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Pramono Larang ASN Pakai Kendaraan Pribadi saat WFH

ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta/aa. ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta/aa.

Baca Juga: ASN Jakarta WFH Tiap Jumat, Pramono Minta Sektor Ini Tetap Masuk

Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengatur pola kerja pegawainya. Dalam implementasinya, jumlah ASN yang menjalankan WFH di tiap OPD dibatasi antara 25 hingga 50 persen. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelayanan publik yang tetap optimal dan fleksibilitas kerja bagi pegawai.

"Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home," terangnya.

Sebelumnya, Pramono menyampaikan bahwa sejumlah sektor tetap diwajibkan bekerja dari kantor, tidak WFH. Hal ini terutama berlaku bagi layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," ucap Pramono du Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

TERKINI

Load More
x|close