Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi Ferry Juliantono
“Insya Allah dalam waktu dekat, tahun ini, akan keluar Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional,” kata Ferry saat ditemui di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mempercepat revisi terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
Regulasi baru tersebut diharapkan mampu memperkuat peran koperasi dalam mendorong ekonomi kerakyatan.
Baca Juga: Ferry Juliantono: KDKMP Perkuat Ekonomi Desa
“Sekarang kami sedang mempercepat proses pembuatan UU Koperasi yang terbaru karena UU yang sekarang kita gunakan itu UU tahun 1992, (yang kami nilai) sudah tidak relevan dan terlalu kuno,” ujar Ferry.
Menurutnya, proses penyusunan regulasi tersebut kini memasuki tahap penyempurnaan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya di Komisi VI.
“Sudah di Komisi VI, setelah kemarin dari Badan Legislasi (DPR), jadi nanti akan (dibahas di) masa sidang berikutnya. (Ini) Setelah nanti daftar revitalisasi masalahnya sudah disempurnakan, bisa langsung dibahas rancangan undang-undangnya,” kata Ferry.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada November 2025 menyebutkan bahwa RUU Perkoperasian termasuk dalam tiga rancangan undang-undang yang sedang dirampungkan, bersama RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan RUU Statistik.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) juga terus mendorong percepatan pengesahan regulasi tersebut karena dinilai penting untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.
Baca Juga: Kemenkop dan Al Jamiyatul Washliyah Sepakati Kerja Sama Pengembangan Koperasi Syariah
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat terhadap dana yang disimpan di koperasi, serupa dengan sistem penjaminan di sektor perbankan.
Selain itu, aspek digitalisasi juga menjadi fokus utama dalam pembaruan regulasi. Koperasi didorong untuk memanfaatkan teknologi digital guna mempercepat pertumbuhan usaha, namun tetap diarahkan agar menjalankan kegiatan bisnis berbasis sektor riil.
(Sumber: Antara)
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono (tengah) saat memberikan pernyataan pers di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira/am. (Antara)