DJP Luncurkan Coretax Mobile untuk Lapor SPT Tahunan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2026, 18:00
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana pelaporan SPT di lingkungan Pemprov, pada beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-DJP Papua) Suasana pelaporan SPT di lingkungan Pemprov, pada beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-DJP Papua) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak

(DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

“Coretax Mobile/M-Pajak merupakan sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” kata Inge di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Baca Juga: Bea Cukai dan DJP Segel Kapal Wisata Asing Diduga Langgar Aturan Pajak

Aplikasi ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari satu pemberi kerja serta memiliki status SPT Nihil.

Pengguna dapat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Playstore untuk Android atau AppStore bagi pengguna iOS.

DJP mengingatkan masyarakat agar hanya mengunduh aplikasi melalui kanal resmi tersebut guna menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan institusi.

Secara umum, proses pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi ini dimulai dengan login ke akun Coretax, kemudian membuat konsep SPT dan mengisi data secara lengkap, benar, dan jelas.

“Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat,” ujar Inge.

Selain aplikasi mobile, DJP juga mengembangkan ekosistem Coretax melalui fitur Coretax Form yang telah diluncurkan sebelumnya.

Baca Juga: 10,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax hingga 30 Maret 2026

Fitur ini menjadi alternatif pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Coretax Form, yang mulai dapat diakses sejak 25 Februari 2026, ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha, melaporkan SPT dengan status Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Melalui fitur ini, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik, mengisinya secara luring, lalu mengunggah kembali ke sistem Coretax.

Peluncuran Coretax Mobile ini diharapkan dapat semakin mempermudah proses pelaporan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui layanan digital yang lebih praktis dan terintegrasi.

(Sumber: Antara) 

x|close