Kronologi Mahasiswa FH UI Diduga Lecehkan Mahasiswi Lewat Grup Chat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Apr 2026, 11:29
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Universitas Indonesia  (UI) adalah perguruan tinggi di Indonesia. Kampus utamanya terletak di bagian Utara dari Depok. Universitas Indonesia (UI) adalah perguruan tinggi di Indonesia. Kampus utamanya terletak di bagian Utara dari Depok. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi sorotan publik setelah kronologinya terungkap luas di media sosial. Peristiwa ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa yang berisi konten tidak senonoh dan diduga merendahkan mahasiswi.

Viralnya kasus ini dipicu oleh unggahan akun X @sampahfhui yang membagikan isi percakapan tersebut. Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat sejumlah mahasiswa melontarkan kalimat vulgar, termasuk menyebutkan bagian tubuh perempuan sebagai objek fantasi seksual. Tidak hanya itu, percakapan tersebut juga mengindikasikan adanya tindakan merekam mahasiswi saat berada di kelas tanpa persetujuan.

Konten yang beredar memicu kemarahan publik. Warganet kemudian berupaya mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam percakapan tersebut. Seiring meluasnya penyebaran informasi, identitas sejumlah mahasiswa akhirnya terungkap dan menjadi perbincangan luas.

Di tengah tekanan publik, para mahasiswa yang diduga terlibat sempat menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf itu disampaikan melalui grup angkatan FH UI 2023 setelah kasus ini menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Sementara itu, pihak fakultas mengonfirmasi telah menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut pada 12 April 2026. Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur pidana.

Baca Juga: Trump Ancam Lumpuhkan Infrastruktur Energi Iran dalam Sehari

"Pada 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa," tulisnya dalam pernyataan resmi.

Dari hasil penelusuran awal, fakultas menemukan bahwa isi percakapan dalam grup tersebut memang mengandung konten yang tidak pantas dan terindikasi sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis digital.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," tegasnya.

Saat ini, pihak fakultas masih melakukan proses verifikasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, fakultas menegaskan akan mengambil tindakan tegas, termasuk berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila ditemukan unsur pidana.

"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," lanjutnya.

Baca Juga: Trump Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran di Tengah Rencana Blokade Selat Hormuz

Selain langkah investigasi, fakultas juga membuka saluran pelaporan yang aman bagi pihak yang terdampak. Publik pun diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama proses berlangsung.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," kata Dekan FH UI.

Di sisi lain, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia turut menyatakan sikap tegas atas kasus ini. Mereka menilai dugaan pelecehan seksual, termasuk yang terjadi dalam ruang digital, sebagai pelanggaran serius yang berdampak nyata pada korban.

"Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital, meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama," ujar BPM FH UI.

Sebagai tindak lanjut, BPM FH UI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang mencabut status keanggotaan aktif dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI bagi pihak yang terlibat.

"Melalui SK tersebut, status keanggotaan IKM aktif pihak yang bersangkutan dicabut menjadi Pasif karena terbukti telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Dasar IKM FH UI, yakni perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai IKM FH UI dan mencemarkan nama baik IKM FH UI," tegas BPM FH UI lebih lanjut.

BPM FH UI juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penanganan kasus serta memastikan perlindungan terhadap korban, termasuk dengan mengimbau agar identitas korban tidak disebarluaskan.

"Kami mengimbau seluruh IKM FH UI untuk tidak menyebarluaskan identitas dan menyalahkan korban, menahan diri dari spekulasi yang dapat memperdalam luka korban, dan bersama-sama merawat ruang aman di fakultas kita demi terwujudnya FH UI yang adil, aman, dan bermartabat bagi setiap orang di dalamnya," kata BPM FH UI lagi.

x|close