KPK Tegaskan Tak Persoalkan Laporan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 08:45
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal/am. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan tidak keberatan atas laporan yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

“Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” ujar Budi.

Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikan kepada publik terkait pemeriksaan Faizal Assegaf dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merupakan bentuk akuntabilitas lembaga kepada masyarakat.

“Apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha Rokok Usai Temukan Dokumen di Bea Cukai

Budi juga menekankan bahwa KPK menghormati langkah Faizal yang memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Ia pun percaya pihak kepolisian akan menangani laporan tersebut secara profesional.

“Kami juga meyakini kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, profesional dan presisi melihat pelaporan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Faizal Assegaf sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 7 April 2026 terkait dugaan penerimaan barang atau fasilitas.

“Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Baca Juga: KPK Periksa Pegawai Bea Cukai dan 2 Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Para tersangka tersebut antara lain Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), serta pihak swasta yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Perkembangan kasus berlanjut pada 26 Februari 2026 dengan penetapan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP). Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Pada 7 April 2026, Faizal Assegaf menjalani pemeriksaan oleh KPK. Namun, pada 14 April 2026, ia melaporkan pernyataan Juru Bicara KPK ke Polda Metro Jaya karena merasa telah difitnah terkait materi pemeriksaannya.

(Sumber: Antara)

x|close