Kasus Menara Roboh di Kembangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 17:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sebuah tiang provider roboh hingga menimpa dua rumah kontrakan di Jalan KH Hasyim Pondok Cabe, RT 06 RW 01 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/Handout/am. Sebuah tiang provider roboh hingga menimpa dua rumah kontrakan di Jalan KH Hasyim Pondok Cabe, RT 06 RW 01 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/Handout/am. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Kasus robohnya menara telekomunikasi yang menimpa dua rumah kontrakan di Jalan KH Hasyim, RT 006/RW 01 Kembangan Utara, Kembangan, berakhir tanpa adanya tuntutan dari pihak pemilik bangunan.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Rahmad Kurniantoro, menjelaskan bahwa Ketua RW 01 Kembangan Utara selaku pemilik kontrakan memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan pihak pemilik menara provider.

"Ya kalau Pak RW, sudah kekeluargaan mereka. Enggak ada tuntutan sih mereka berdua ya. Sudah (diselesaikan secara kekeluargaan). Kalau saya dengar udah, tapi belum tahu kelanjutannya," kata Rahmad saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Baca Juga: Tower Telekomunikasi Roboh di Kembangan, Pemilik Bangunan Dapat SP1

Rahmad mengungkapkan bahwa lahan tempat berdirinya menara serta dua unit kontrakan yang terdampak insiden tersebut merupakan milik Ketua RW setempat.

Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua pihak, kepolisian juga belum menemukan adanya kerugian yang berdampak pada publik.

"Kalau kerusakan barang punya Pak RW, yang punya tanah juga punya Pak RW. Jadi, enggak ada kerugian untuk publik ya kan. Kalau masalah perizinan bukan ranah kita, itu di kota (Pemerintah Kota)," tutur Rahmad.

Terkait langkah Pemerintah Kota Jakarta Barat yang telah mengeluarkan Surat Peringatan 1 (SP1) kepada pemilik menara mengenai perizinan, Rahmad menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan kepolisian.

"Ya kalau memang nanti dia begitu selesai pemeriksaan (perizinan), dia enggak diperbolehkan (melanjutkan pemasangan), udah akhirnya. Pemprov udah enggak izinin dibangun lagi. Selesai itu kan. Kalau kita ranahnya pidana. Kecuali ada yang meninggal, terus masyarakat umum (dirugikan). Nah kita cari tuh," kata Rahmad.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Tiang Provider Roboh Timpa Kontrakan di Jakbar

Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat telah memberikan surat peringatan kepada pemilik menara telekomunikasi yang roboh tersebut.

Kepala Seksi Bangunan dan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Barat, Joni Setiawan, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan tidak ditemukan papan proyek yang menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Proyek pembangunan itu kan juga harus ada persetujuan lingkungan sekitar, RT dan RW. Itu harus dilengkapi dalam persyaratan PBG. Salah satu bentuk persetujuannya ada tanda tangan warga," kata Joni saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

(Sumber: Antara)


x|close