Ntvnews.id
“Kita tidak pernah yang namanya membatasi inovasi, membatasi akses anak-anak ke ruang digital. Ini (PP Tunas) merupakan langkah untuk menghindari anak-anak dari risiko digital," kata Alfreno dalam diskusi di Jakarta Selatan pada Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa PP Tunas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, dirancang agar anak-anak dapat mengakses ruang digital dalam kondisi yang lebih aman dan terkontrol.
Baca Juga: Meutya Hafid: Roblox dan YouTube Belum Patuh PP Tunas
Menurutnya, pembatasan dalam aturan tersebut hanya berlaku pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi, sebagai langkah pencegahan terhadap dampak negatif yang mungkin timbul.
"Kalau memang mereka (anak-anak) mau masuk ke dunia digital, kita harus tentukan gitu. Kementerian harus hadir menentukan bahwa kalau anak-anak mau masuk ke ruang digital minimal kita amanin. Jadi yang kita tunda anak-anak untuk mengakses adalah platform-platform digital dengan risiko tinggi," ujar Alfreno.
Ia juga mencontohkan salah satu dampak negatif dari platform digital melalui kasus di Malaysia, di mana seorang anak melakukan penikaman terhadap temannya yang dipengaruhi oleh permainan Roblox.
"Di Malaysia ini ada kasus anak menusuk temannya itu karena dia kira temannya itu nggak ada guna. Di Roblox, di gim yang dia mainin itu, pas mereka main ketika ada karakter yang tidak gerak atau tidak berguna untuk mereka itu mereka bisa menusuk namanya NPC, Non-Playable Character," ucapnya.
Lebih lanjut, Alfreno mengungkapkan bahwa terdapat tujuh jenis risiko digital yang menjadi dasar lahirnya kebijakan tersebut.
Risiko pertama adalah contact risk, yaitu potensi interaksi dengan orang asing yang dapat berujung pada perundungan siber, penipuan, hingga eksploitasi anak.
“Anak-anak 7 sampai di bawah 16 tahun, mereka kan belum bisa membedakan mana orang baik mana orang jahat,” katanya.
Risiko kedua adalah content risk, yakni paparan konten negatif seperti kekerasan, ujaran kasar, hingga pelecehan seksual yang tidak sesuai dengan usia anak.
Ketiga adalah commercial risk, yaitu dorongan konsumtif dari fitur pembelian dalam aplikasi yang belum dipahami secara matang oleh anak-anak.
Selanjutnya adalah privacy risk, yaitu potensi penyalahgunaan data pribadi karena rendahnya kesadaran anak terhadap pentingnya perlindungan data.
Risiko berikutnya adalah behavioral risk, yang berkaitan dengan perubahan perilaku akibat penggunaan gawai secara berlebihan.
Baca Juga: Kemkomdigi Ultimatum Wikimedia, Ancam Bakal Bllokir Jika Tak Daftar PSE
Ia menyebut rata-rata anak di Indonesia menggunakan perangkat digital hingga 5,4 jam per hari, yang berpotensi memicu kecanduan.
"Risikonya (paparan gawai) itu adiksi. Akhirnya apa? Mental illness (gangguan kesehatan mental). Mental illness jadi apa? Mereka tertekan, mereka depresi karena adiksi kalau seandainya tantrum mereka akhirnya melakukan yang kita tidak mau itu terjadi," kata Alfreno.
Selain itu, terdapat pula psychological risk yang berhubungan dengan gangguan kesehatan mental dan kemampuan berpikir kritis, serta physiological risk yang berdampak pada kondisi fisik, seperti gangguan penglihatan akibat terlalu lama menatap layar.
Ia menambahkan, kebijakan ini mendapat perhatian langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto dan jajaran pemerintah sebagai bentuk komitmen melindungi anak dari paparan risiko digital.
“PP Tunas untuk menunda akses anak-anak ke ruang digital karena Ibu Menteri dan Pak Presiden (Prabowo Subianto) memberi perhatian terhadap anak-anak yang bisa terekspos dengan tujuh faktor risiko digital ini,” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Start Up Alfreno Kautsar Ramadhan menyampaikan paparannya dalam acara diskusi yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis 16 April 2026. (ANTARA/Farhan Arda Nugraha) (Antara)