PT Danayasa Arthatama Tbk diketahui merupakan anak perusahaan dari Artha Graha Network (AGN) yang dimiliki oleh Tomy Winata.
Rempang Eco City adalah proyek pengembangan kawasan terpadu di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, yang merupakan usaha terbaru dari Tomy Winata. Proyek ini bertujuan untuk membangun pusat industri, perdagangan, dan pariwisata di Riau.
Dibangun di lahan seluas 17 ribu hektare, proyek Rempang Eco City ditargetkan menarik investasi hingga Rp381 triliun pada tahun 2080. Proyek ini diprakarsai oleh PT Makmur Elok Graha, anak perusahaan Artha Graha Network (AGN).
Dengan usahanya yang beragam, Tomy Winata dikenal sebagai salah satu pengusaha paling berpengaruh di Indonesia, dengan kekayaan yang diperkirakan mencapai 900 juta USD atau sekitar Rp12 triliun. Kesuksesannya adalah bukti bahwa ketekunan dan kerja keras dapat membawa seseorang meraih kesuksesan.
Meskipun sukses dalam dunia bisnis, Tomy Winata pernah terlibat dalam beberapa kontroversi. Salah satunya adalah ketika Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, mencabut izin penangkapan ikan ilegal yang melibatkan beberapa perusahaan besar, termasuk milik Tomy. Dalam kasus ini, Tomy memilih untuk tidak banyak berkomentar.
Tomy Winata juga pernah menjadi sorotan karena menjadi tokoh di balik konflik Pulau Rempang. Ia disebut-sebut rela mengeluarkan Rp1,2 triliun untuk mendapatkan konsesi pengembangan kawasan Pulau Rempang di Batam, Kepulauan Riau.