KY Bakal Periksa Hakim Agung terkait Kasus Suap Zarof Ricar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2024, 21:22
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers usai pertemuan KY dengan Kejagung. Konferensi pers usai pertemuan KY dengan Kejagung.

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa seluruh hakim agung yang terkait dengan kasus dugaan suap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar. KY akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mendalami para hakim agung tersebut. 

"Inilah gunanya koordinasi, tentu ada wilayah-wilayah tertentu yang kewenangannya Jaksa Agung, ada juga kewenangan pada KY," ujar Ketua KY Amzulian Rifai, di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Menurut dia, kerja sama KY dengan Kejaksaan harus dilakukan. Sebab, KY tak bisa menjerat hakim agung dengan pasal pidana, karena hanya sebatas melalui kode etik.

Adapun dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Amzulian menjelaskan bahwa KY akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Itu dilakukan guna mengadili dan menjatuhkan sanksi pemecatan, apabila para hakim terbukti terlibat kasus suap Ronald Tannur

Menurut dia, salah satu fungsi MKH adalah koordinasi dan penyelesaian masalah atas tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Dalam kasus itu, ketiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"Sejauh ini kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung itu sangat baik, tidak ada halangan ketika ada usul pembentukan MKH dari salah satu institusi itu," tuturnya.

Para hakim yang diputus bersalah secara etik, nantinya bisa dijatuhi sanksi terberat yakni pemecatan. Walau demikian, pemecatan ini hanya sebatas dilakukan terhadap profesi hakim, bukan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Yang umumnya itu adalah berakhir dengan pemecatan. Dan memang mesti diketahui hakim itu ada dua jabatan. Satu sebagai hakim, yang satu lagi sebagai PNS. Kadang-kadang publik bertanya, kok dipecat sebagai hakim, tapi PNS nya masih jalan? Tapi umumnya kalau sudah dipecat dari hakim tentu boleh dikatakan berakhir lah karir yang bersangkutan," jelasnya.

Diketahui, Zarof Ricar disebut menerima uang Rp6 miliar untuk sebagian diberikan hakim agung. Uang diberikan agar vonis bebas juga dijatuhkan dalam sidang kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Ronald Tannur. Walau demikian, uang tersebut diakui belum sempat diterima hakim agung. Ronald Tannur sendiri akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh MA.

Halaman
x|close