Damai, Azizah Salsha Cabut Laporan Resbob dan Bigmo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 14:07
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum tersebut ditunda karena materi pembacaan tuntutan belum siap untuk dibacakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum tersebut ditunda karena materi pembacaan tuntutan belum siap untuk dibacakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Azizah Salsha atau Nurul Azizah Rosiade, bersama dua kreator konten yakni Resbob dan Bigmo telah mencapai kesepakatan damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kesepakatan tersebut tercapai melalui proses mediasi setelah pihak kepolisian menetapkan Resbob dan Bigmo sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik di ruang digital terhadap Azizah Salsha.

"Sudah ada mediasi damai," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa proses mediasi berlangsung pada Senin, 13 April 2026 di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Azizah Salsha dan Bigmo Damai

"Mediasi di Bareskrim Polri hari Senin kemarin, Azizah dan Bigmo," katanya.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, pihak Azizah Salsha memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap Resbob dan Bigmo.

Sebelumnya, Azizah melaporkan pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt serta kanal YouTube @niceguymo, yakni Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah), atas dugaan penyebaran fitnah.

Keduanya dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:Respons Azizah Salsha Soal Pratama Arhan Sudah Punya Pacar Baru yang Setara

Laporan tersebut diajukan setelah keduanya mengunggah konten video di YouTube yang membahas kehidupan pribadi Azizah Salsha.

Sementara itu, Resbob diketahui masih menjalani proses hukum dalam perkara lain, yakni dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

(Sumber: Antara)

x|close