Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta hingga Minggu pagi, 24 November 2024 belum menerima laporan mengenai alat peraga kampanye (APK) yang masih belum diturunkan selama masa tenang Pilkada 2024.
"Belum ada laporan. Kami melakukan patroli pengawasan hingga pukul 03.00 dini hari. Namun, nanti akan kami perbarui data terkait jumlah APK yang telah ditertibkan," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji, di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, pada dini hari tadi, Bawaslu DKI bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Penjabat Gubernur DKI Teguh Setyabudi, menggelar apel kesiapsiagaan menjelang masa tenang kampanye.
Baca juga: Zelensky Yakin Perang Ukraina Bakal Berakhir pada 2025
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, seperti Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, untuk menertibkan APK di berbagai kelurahan dan kecamatan.
Meski demikian, Sakhroji mengakui bahwa kemungkinan masih ada beberapa wilayah yang belum terjangkau oleh tim patroli. Oleh sebab itu, Bawaslu DKI bersama tim akan terus melakukan pengawasan dan penertiban APK yang tersisa.
Selain penertiban APK, Bawaslu DKI juga memantau kemungkinan adanya praktik politik uang selama masa tenang.