Ntvnews.id, Surabaya - Kasus penggelapan dana koperasi yang melibatkan seorang kepala sekolah di Surabaya tengah menjadi sorotan publik. MI (61) mengaku telah menggunakan uang koperasi KPRI Tegar sebesar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, uang yang merupakan milik sekitar 200 guru SD tersebut digunakan MI untuk membangun rumah, kos-kosan, dan membeli tanah untuk pasar.
Mengutip narasi dari unggahan akun Instagram @fakta.suroboyo, Jumat, 2 Agustus 2024, pelaku MI juga menjabat sebagai ketua koperasi selama 10 tahun.
Baca Juga:
Kepala Sekolah Gunakan Dana Koperasi Rp2,3 Miliar Buat Renovasi Rumah: Namanya Juga Uang
Viral Kepala Sekolah SD di Surabaya Gunakan Uang Koperasi Rp2,3 Miliar Buat Renovasi Rumah
Selama masa jabatannya tersebut, ia menggunakan dana koperasi untuk kepentingan pribadi.