Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, menyampaikan bahwa penetapan majelis hakim sudah dilakukan dan proses persidangan akan segera berjalan.
"Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," kata Endah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut akan terus diproses secara hukum. Berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer kini dinyatakan siap untuk disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta.
Baca Juga: KontraS Tolak Hadiri Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer
Endah juga menjelaskan bahwa seluruh tahapan administrasi telah selesai, termasuk penunjukan majelis hakim yang dilakukan oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui sistem Aplikasi Smart Majelis.
Majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari tiga perwira hukum, yakni Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota.
Dengan penetapan tersebut, perkara kini hanya menunggu penjadwalan sidang untuk memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana kasus ini pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.
Dalam perkara tersebut, terdapat empat anggota militer yang ditetapkan sebagai terdakwa, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Baca Juga: KontraS Tolak Hadiri Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer
Keempatnya sebelumnya berstatus tersangka dan telah resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026, lengkap dengan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan. Dari jumlah tersebut, lima saksi berasal dari unsur militer dan tiga lainnya dari kalangan sipil.
(Sumber: Antara)
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)