Ntvnews.id, Jakarta - Pernyataan terkait pelarangan vape yang sebelumnya disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) turut mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, perlindungan terhadap kesehatan masyarakat memang penting, namun kebijakan yang diambil tidak boleh sampai mengorbankan keberlanjutan industri legal yang selama ini telah mematuhi aturan. Ia mengingatkan bahwa pelarangan total justru berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga penurunan penerimaan negara.
Lamhot juga menilai industri vape saat ini telah menjadi bagian dari industri hasil tembakau nasional yang kontribusinya terhadap perekonomian terus meningkat. Karena itu, menurutnya, pengaturan sektor ini harus dilakukan secara proporsional dan berbasis data, bukan sekadar melalui pendekatan yang terlalu ketat.
“Negara harus mempertimbangkan keberlangsungan industri dan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi,” ujar Lamhot dalam keterangannya, Selasa, 21 April 2026.
Baca Juga: PKS Tunjuk Suhud Aliyudin Jadi Ketua DPRD DKI Gantikan Khoirudin
Ia menjelaskan bahwa industri rokok elektronik mulai berkembang di Indonesia sejak 2014 dan kemudian ditetapkan sebagai barang kena cukai pada 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan tersebut, produk vape dibagi menjadi tiga kategori utama, yakni REL padat, REL cair terbuka, dan REL cair tertutup.
Pengakuan pemerintah terhadap produk tersebut sebagai objek cukai, lanjutnya, menunjukkan bahwa industri REL telah diakui sebagai sektor ekonomi formal yang berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sejak itu, sektor ini berkembang menjadi salah satu subsektor baru dalam ekosistem industri hasil tembakau yang tumbuh cukup pesat dan bahkan mulai mengikuti tren global.
Berdasarkan data asosiasi industri yang disampaikan Lamhot, saat ini terdapat sekitar 300 produsen rokok elektronik di Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah. Industri tersebut juga disebut mampu menyerap sedikitnya 100 ribu tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dari sisi ekspor, produk rokok elektronik Indonesia juga mulai menunjukkan performa positif. Nilai ekspor yang pada 2022 tercatat sebesar US$164,95 juta, meningkat signifikan menjadi US$518,27 juta pada 2025.
Baca Juga: DPR Bantah RI Bebaskan Ruang Udara Dilintasi AS: Kedaulatan Mutlak!
“Ini menunjukkan bahwa industri rokok elektronik kita bukan hanya tumbuh di pasar domestik, tetapi juga sudah menjadi komoditas ekspor yang punya daya saing internasional. Karena itu, kebijakan terhadap sektor ini harus dihitung secara matang agar tidak merusak momentum pertumbuhan yang sedang terjadi,” imbuhnya.
Meski demikian, Lamhot mengakui pentingnya pengawasan terhadap mutu dan keamanan produk guna menekan peredaran vape ilegal yang kerap disalahgunakan. Ia menyebut pemerintah sebenarnya telah memiliki standar nasional melalui Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 8946:2021 untuk produk tembakau yang dipanaskan serta SNI 9070:2022 untuk cairan rokok elektronik.
Menurutnya, keberadaan SNI tersebut dapat dijadikan landasan untuk mengatur industri vape legal secara menyeluruh sekaligus memperkuat pengawasan. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil ke depan seharusnya berfokus pada penerapan standar bagi produk legal, bukan melalui pelarangan secara menyeluruh.
Lamhot pun mengingatkan bahwa wacana pelarangan berpotensi memicu efek domino terhadap industri yang tengah berkembang. Jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa kajian mendalam, maka sektor usaha yang sudah berjalan hampir satu dekade bisa mengalami tekanan signifikan.
Baca Juga: DPR: Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga Akan Diatur Lewat Peraturan Pemerintah
Ia menilai dampak yang paling cepat terasa adalah ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan tenaga kerja. Selain itu, negara juga berisiko kehilangan pemasukan dari sektor cukai.
Tak hanya itu, kebijakan pelarangan juga berpotensi menekan kinerja ekspor dan mengurangi devisa negara dari perdagangan internasional produk rokok elektronik. Padahal, industri ini tengah menunjukkan tren pertumbuhan yang positif di pasar global dan berpotensi menjadi salah satu komoditas manufaktur unggulan Indonesia.
“Kalau kemudian dilarang begitu saja, maka efeknya bukan hanya kepada industri, tetapi juga kepada pekerja, penerimaan negara, dan devisa ekspor. Ini yang harus dipikirkan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan,” ujar Lamhot.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban jadi UU
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk merancang kebijakan alternatif yang lebih moderat dan aplikatif dalam mengatur industri rokok elektronik. Ia menilai pendekatan regulatif yang proporsional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, akan lebih efektif dibandingkan kebijakan ekstrem yang berpotensi mematikan industri secara keseluruhan.
Menurut Lamhot, pengendalian dapat dilakukan melalui pengawasan distribusi, edukasi konsumen, pembatasan usia, serta penegakan standar mutu produk. Dengan cara tersebut, perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjaga tanpa harus menghambat pertumbuhan sektor ekonomi yang ada.
“Yang kita butuhkan adalah regulasi yang cerdas dan adaptif, bukan pelarangan yang terburu-buru. Negara harus mampu hadir sebagai regulator yang melindungi Masyarakat dan juga memberi ruang bagi industri nasional untuk tumbuh secara bertanggung jawab,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Lamhot Sinaga, saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. ANTARA/HO-DPR (Antara)