Ntvnews.id, Jakarta - Lansia (65) dibekuk polisi dari Kepolisian Resor Garut karena melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Joko di Garut, Selasa (21/4).
Kasus ini mulai ditangani setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut menerima pengaduan dari keluarga korban.
Tim penyidik kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya pada Sabtu (18/4). Status hukum A ditingkatkan menjadi tersangka setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti yang memadai.
View this post on Instagram
“Setelah menerima laporan, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka A di kediamannya,” jelas Joko.
Berdasarkan keterangan sementara, perbuatan bejat tersebut diketahui telah terjadi sebanyak tiga kali di sepanjang tahun 2025.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan intimidasi dan ancaman, serta memberikan janji berupa uang agar korban tidak mengadu.
Ilustrasi Pelecehan