BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Nasabah CU Aek Nabara Senilai Rp28,26 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2026, 18:26
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang (keempat dari kiri) menyampaikan keterangan pers di Gedung Grha BNI Jakarta, Rabu (22/4/2026). (ANTARA/HO-BNI) Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang (keempat dari kiri) menyampaikan keterangan pers di Gedung Grha BNI Jakarta, Rabu (22/4/2026). (ANTARA/HO-BNI) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan telah menyelesaikan pengembalian dana nasabah Credit Union Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, dengan total nilai mencapai Rp28,26 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menjelaskan bahwa perseroan telah mentransfer tambahan dana sebesar Rp21,25 miliar untuk melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp7 miliar.

“Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600, sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” kata Munadi di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Munadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan anggota CU Paroki Aek Nabara, atas dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga: Dirut BNI Pastikan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Diselesaikan Besok

“Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini. Dengan selesainya pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga, sekaligus sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh pihak,” kata Munadi.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dan bahkan dapat diselesaikan lebih cepat dari target awal.

“Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata dia.

“BNI akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” tutup Munadi.

Sebelumnya, Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan pengembalian dana dilakukan sesuai jadwal usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pihak CU.

Baca Juga: BNI Serahkan Proses Hukum Kasus Dugaan Penggelapan Dana Aek Nabara kepada Aparat Penegak Hukum

"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara," kata Putrama.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut meminta BNI menyelesaikan kasus ini secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab. OJK juga menekankan pentingnya investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pada aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.

(sumber: Antara)

x|close