Ntvnews.id
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan bahwa sidang putusan tersebut akan digelar pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Sidang putusan setelah istirahat siang," kata Andi.
Sebelumnya, Ammar Zoni yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar dituntut hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026.
Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.
Dalam perkara ini, lima terdakwa lain yang turut menjalani proses hukum adalah Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.
Adapun tuntutan yang diajukan kepada masing-masing terdakwa berbeda.
Asep Sarikin dan Ade Candra dituntut enam tahun penjara, Ardian Prasetyo tujuh tahun penjara, sementara Ko Andi dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Baca Juga: Dokter Kamelia Akui Putus dengan Ammar Zoni dan Ogah Dikaitkan Lagi
Kelima terdakwa tersebut juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara.
Atas perbuatannya, seluruh terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sumber: Antara)
Hashtag:
#AmmarZoni #KasusNarkotika #PNJakartaPusat #BeritaHukum #Narkoba #HukumIndonesia #SidangPutusan #Kejaksaan #BreakingNews #InfoJakarta
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan poenasehat hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Aktor Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU. (Antara)