Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 17:18
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah (tengah) didampingi sejumlah kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Rio Feisal Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah (tengah) didampingi sejumlah kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Basalamah, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Dipanggil jadi saksi,” ujar Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026, saat tiba sekitar pukul 15.46 WIB.

Ia menjelaskan bahwa dirinya hadir untuk memberikan keterangan, terutama terkait pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut, meskipun ia mengaku tidak mengenal mereka.

“Orang-orangnya saya tidak tahu. Saya tidak terlalu kenal,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut dan menyebut Khalid diperiksa sebagai salah satu pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Baca Juga: Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Tertib dan Lancar

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Dalam perkembangan perkara tersebut, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Baca Juga: KPK Periksa Khalid Basalamah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, diikuti penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Istri Netanyahu Suka Teriak-teriak hingga Hina ART

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 09:20 WIB

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Kolombia Aman Usai Gempa M 7,4

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 09:19 WIB

Calon Senator Muslim AS Sindir Trump

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 09:18 WIB

Hujan Deras Berhari-hari di Filipina, 16 Orang Tewas

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 09:10 WIB

Israel Tutup Desa Kristen di Tepi Barat Palestina

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 09:05 WIB

Prabowo Bakal Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang 27 Agustus

Nasional Selasa, 11 Agu 2026 | 09:04 WIB

Modus-modus SMS Pinjaman Online Cepat Cair yang Bodong

News Selasa, 11 Agu 2026 | 09:03 WIB

Kerangka Wanita Hamil Berusia 9.000 Tahun Ditemukan

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 08:55 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close