Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan penarikan paksa mobil mewah milik Andy Pratomo memasuki babak baru setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dokumen saat proses mediasi.
Kendaraan jenis Lexus RX350 senilai Rp1,3 miliar yang diklaim dibeli secara tunai itu sempat hendak ditarik oleh debt collector dengan alasan tunggakan cicilan.
Peristiwa bermula ketika sejumlah debt collector mendatangi rumah Andy pada Selasa 4 November 2025 lalu. Mereka mengaku mendapat mandat penarikan dari pihak leasing.
Konsep SUV Listrik Lexus. (Foto: Istimewa via Carscoops)
Namun, Andy menolak karena merasa tidak pernah mengajukan kredit dan telah menunjukkan bukti pembayaran lengkap, termasuk kwitansi, BPKB, dan faktur asli.
Kejanggalan mulai terungkap saat mediasi di Polsek Mulyorejo. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan perbedaan tipe kendaraan pada dokumen.
“Di BPKB tertulis RX250, padahal di dunia tidak pernah ada Lexus tipe itu. Sementara mobil saya jelas Lexus RX350,” ujar Andy.
Tak hanya itu, dokumen fidusia yang dibawa pihak leasing juga mencantumkan nama berbeda, yakni Adi Hosea, yang tidak memiliki kaitan dengan Andy maupun kendaraan tersebut.
Pengecekan lanjutan di Samsat Manyar Kertoarjo memastikan bahwa fisik kendaraan dan dokumen milik Andy dinyatakan sah dan asli.
Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana karena adanya unsur paksaan, meski upaya perampasan kendaraan tidak berhasil dilakukan.
Pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik gugatan perdata maupun koordinasi dengan sejumlah lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan, Satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen.
Hingga saat ini, pihak BFI Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kasus tersebut.
Lexus ES 350e. (Foto: Istimewa via ArenaEV)