Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan siap mengikuti proses pembahasannya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut Bima, penyusunan substansi RUU tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemangku kepentingan, akademisi, hingga lembaga riset.
“Kalau Kemendagri sudah siap, karena kita ini berproses dengan para mitra di Bappenas, dengan juga para perguruan tinggi ya, universitas yang memberikan masukan, lembaga penelitian,” kata Bima di sela peringatan Hari Otonomi Daerah XXX di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Baca Juga: Transformasi Pengawasan Pemilu di Era Digital: Bawaslu Dorong Pembaruan RUU Pemilu
Ia menjelaskan bahwa sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan dalam pembahasan RUU telah disiapkan oleh pemerintah, termasuk melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum).
“Dan saat ini digawangi oleh Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum), kita sudah siapkan substansi-substansi apa untuk mengantisipasi semua perkembangan yang mungkin terjadi di DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga telah merampungkan naskah akademik, pandangan resmi, serta daftar inventaris masalah yang akan menjadi bahan dalam pembahasan bersama DPR.
Baca Juga: DPR Tak Ingin Terburu-buru Bahas RUU Pemilu, Minta Parpol Lakukan Simulasi Sistem
“Yang penting kita sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, isu-isu strategis apa. Jadi manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap,” kata Bima.
Saat ini, Kemendagri tinggal menunggu dimulainya proses politik di DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemilu tersebut.
“Yang penting kita sudah siap, manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap,” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya berikan keterangan kepada wartawan usai peringatan Hari Otonomi Daerah XXX di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat (Antara)