Ntvnews.id, Jakarta - A (33), terduga pelaku rudapaksa empat santri di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditangkap. Ia ditangkap setelah bersembunyi di wilayah Pakuhaji, pada Sabtu 25 April 2026.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan terhadap anak didiknya sendiri dengan dalih ritual pengobatan spiritual.
Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya.
Informasi diunggah akun tangerang update.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan modus ritual membersihkan jin dari tubuh korban.
"Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya," ungkap Indra, dikutip Selasa 28 April 2026.
View this post on Instagram
Baca Juga: Bejat! Pimpinan Ponpes Tega Rudapaksa Santriwati di Pesantrennya
Baca Juga: Santri Tewas Jatuh dari Lantai 2 Ponpes di Sukabumi
Ilustrasi Pelecehan