Ntvnews.id, Jakarta - Kecelakaan kereta di Bekasi Timur kembali menjadi sorotan publik.
Road Safety Association (RSA) menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan sinyal kuat sistem keselamatan transportasi di Indonesia belum berjalan optimal.
RSA menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Mereka melihat adanya pola berulang, dimana respons pemerintah cenderung menguat setelah peristiwa menjadi perhatian publik, namun belum diimbangi dengan implementasi sistem keselamatan yang konsisten dan berkelanjutan.
Padahal, pemerintah telah memiliki kerangka Safe System Approach melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, tanggung jawab keselamatan dibagi ke dalam lima pilar utama yang saling terintegrasi.
Pilar 1, yaitu manajemen keselamatan, dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Pilar 2, jalan berkeselamatan, menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR bersama pemerintah daerah. Pilar 3 berfokus pada kendaraan berkeselamatan yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, Pilar 4 terkait perilaku pengguna jalan berada di bawah Korlantas Polri. Terakhir, Pilar 5 mengenai penanganan korban dipimpin oleh Kementerian Kesehatan dengan dukungan Jasa Raharja.
Selain itu, aturan terkait perlintasan sebidang juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Kedua regulasi ini menegaskan keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, penyelenggara jalan, dan operator perkeretaapian.
Namun, menurut RSA, persoalannya bukan terletak pada kurangnya regulasi maupun pembagian kewenangan. Di lapangan, realitas menunjukkan sistem yang seharusnya memberikan perlindungan berlapis bagi masyarakat belum berfungsi secara optimal.
Perlintasan sebidang, yang menjadi titik temu berbagai kewenangan, semestinya menjadi prioritas utama dalam penerapan sistem keamanan berlapis. Ketika hal ini tidak terpenuhi, yang terjadi bukan sekadar kesalahan individu, melainkan kegagalan sistem secara menyeluruh.
"Kejadian ini harus dilihat sebagai kegagalan dalam menghadirkan perlindungan berlapis kepada masyarakat. Safe System Approach mengajarkan bahwa manusia pasti bisa melakukan kesalahan, sehingga sistemlah yang harus memastikan kesalahan tersebut tidak berujung fatal," demikian pernyataan RSA, Rabu (29/4/2026).
RSA juga menyoroti fenomena yang kerap terjadi pasca kecelakaan besar, yakni meningkatnya aktivitas pejabat dan pernyataan publik yang bersifat reaktif. Sayangnya, momentum tersebut sering kali tidak diikuti dengan langkah nyata yang konsisten dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, RSA menekankan kehadiran negara tidak hanya diukur dari respons saat krisis, tetapi dari kemampuan mencegah tragedi sebelum terjadi. Koordinasi lintas sektor harus menjadi mekanisme yang berjalan setiap saat, bukan sekadar respons insidental.
Dengan berbagai regulasi yang sudah ada, RSA mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan peristiwa Bekasi Timur sebagai momentum perbaikan sistem keselamatan transportasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, keselamatan lalu lintas bukan hanya soal penanganan setelah kejadian, tetapi tentang seberapa kuat sistem mampu mencegah risiko sejak awal. Di situlah peran nyata negara diuji.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan) bersama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin (kiri), meninjau lokasi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026) dini hari. (Foto: ANTARA/HO-Kemenhub) (Antara)