Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan tujuan memberikan pelajaran sekaligus “efek jera”.
Empat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026, Oditur Militer Letkol Chk TNI Muhammad Iswadi menyampaikan, “Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI."
Menurut oditur, penilaian tersebut berawal dari sejumlah tindakan Andrie, termasuk saat ia memaksa masuk dan menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025.
Selain itu, Andrie juga diketahui menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuding adanya intimidasi terhadap kantor KontraS, serta dianggap menjadi bagian dari narasi antimiliterisme.
Oditur menilai rencana penyiraman air keras yang dilakukan para terdakwa merupakan tindakan yang tidak pantas, terlebih cairan kimia tersebut berpotensi menimbulkan luka bakar serius.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.
Peristiwa ini bermula pada 9 Maret 2026 ketika Edi dan Budhi berbincang dan membahas video viral terkait aksi Andrie.
Kemudian pada 11 Maret 2026, dalam pertemuan bersama empat terdakwa, muncul rasa kesal yang mendorong rencana aksi kekerasan tersebut.
Bahkan, Edi sempat mengungkapkan keinginan untuk memukul Andrie, namun Budhi mengusulkan metode lain dengan menyiram cairan pembersih karat.
Selanjutnya, para terdakwa mulai mencari informasi mengenai aktivitas Andrie.
“Selanjutnya, Edi mencari informasi melalui mesin pencarian Google terkait kegiatan Andrie, di mana hasilnya aktivis KontraS itu memiliki kegiatan acara rutin, yakni acara Kamisan di Monas," ucap oditur militer.
Pada 12 Maret 2026, para terdakwa sempat mencari Andrie di kawasan Monas namun tidak menemukannya.
Baca Juga: Kondisi Aktivis KontraS Andrie Yunus Mulai Pulih Usai Disiram Air Keras
Pencarian berlanjut hingga akhirnya Andrie ditemukan di sekitar kawasan Tugu Tani setelah keluar dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Saat kejadian, Budhi memperlambat laju kendaraan, kemudian Edi menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie ketika berpapasan.
Setelah itu, para pelaku melarikan diri ke arah berbeda, sementara Andrie mengalami dampak langsung dari serangan tersebut.
Oditur menjelaskan kondisi korban setelah kejadian cukup memprihatinkan.
“Kondisi saudara Andrie Yunus sudah merah seperti darah sehingga masyarakat di sekitar membantu dengan memberikan air mineral, selanjutnya saat itu Andrie mencuci wajahnya," kata oditur militer menambahkan.
(Sumber: Antara)
Empat personel TNI terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinatir KontraS Andrie Yunus dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 29 April 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)