Beijing Larang Penjualan dan Penerbangan Drone Tanpa Izin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2026, 15:42
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Drone atau pesawat nirawak. ANTARA/Xinhua/pri Ilustrasi - Drone atau pesawat nirawak. ANTARA/Xinhua/pri (Antara)

Ntvnews.id, Beijing - Pemerintah Beijing resmi memberlakukan aturan baru yang melarang penjualan dan penggunaan pesawat tanpa awak (drone) tanpa izin di seluruh wilayah kota tersebut.

Kebijakan ini diumumkan melalui laman Biro Keamanan Publik Beijing dalam regulasi bertajuk “Peraturan Pengelolaan Pesawat Tanpa Awak Beijing” yang diterbitkan pada 27 April 2026 dan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, “Baik toko fisik luring maupun 'platform' daring, dilarang menjual atau menyewakan berbagai jenis pesawat tanpa awak beserta komponen intinya kepada unit atau individu yang berada di wilayah administratif Beijing," demikian disebutkan dalam peraturan.

Namun, terdapat pengecualian bagi pihak tertentu yang memenuhi kriteria dalam ketentuan khusus dan memiliki kebutuhan mendesak.

Mereka tetap dapat mengajukan permohonan setelah melalui proses penilaian keamanan oleh otoritas terkait.

Baca Juga: Geely Auto Pamer Teknologi i-HEV Paling Irit di Dunia dan Konsep Galaxy Light di Beijing Auto Show 2026

Selain larangan penjualan, pemerintah juga menetapkan bahwa seluruh wilayah udara Beijing berada dalam kendali penuh, sehingga setiap aktivitas penerbangan drone wajib mendapatkan izin resmi.

“Seluruh wilayah administratif Beijing adalah wilayah udara terkendali untuk pesawat tanpa awak. Semua aktivitas penerbangan di luar ruangan harus mengajukan permohonan, dan tidak boleh dilaksanakan tanpa izin," demikian disebutkan.

Artinya, tidak ada satu pun area di Beijing—baik taman, kawasan wisata, hingga wilayah perdesaan—yang dapat digunakan untuk menerbangkan drone tanpa persetujuan dari otoritas manajemen lalu lintas udara.

Menjelang libur Hari Buruh Internasional pada 1–5 Mei 2026, wisatawan dari luar kota juga diminta untuk tidak membawa drone ke Beijing.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, “Mengangkut, membawa pesawat tanpa awak beserta komponen intinya masuk ke dalam wilayah administratif Beijing baik datang menggunakan kereta cepat, bus antarkota, pesawat, atau mobil pribadi (termasuk transit/melewati Beijing)".

Sementara itu, warga lokal yang ingin membawa drone ke luar kota diwajibkan telah melakukan verifikasi informasi terlebih dahulu melalui kepolisian setempat.

Proses ini harus diselesaikan sebelum keberangkatan agar perangkat dapat dibawa keluar dan kembali ke Beijing secara legal.

Baca Juga: Serangan Drone Israel Hantam Lebanon Saat Gencatan Senjata, 1 Tewas

Sebagai informasi, wilayah Beijing memiliki luas sekitar 16.410 kilometer persegi, jauh lebih besar dibandingkan wilayah Jakarta yang hanya sekitar 661,5 kilometer persegi.

Kota ini terdiri atas 16 distrik yang mencakup kawasan pusat, pinggiran dalam, hingga pinggiran luar yang sebagian berupa daerah pegunungan dan perdesaan.

(Sumber: Antara)

x|close