Ntvnews.id, Jakarta - Sanksi pengurangan 3 poin dan denda Rp150 juta yang dijatuhkan Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) kepada PSS Sleman setelah terbukti menyuap ofisial pertandingan pada Liga 2 musim 2018 menuai sorotan dari banyak pihak.
Salah satunya dari Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali.
"Ini keputusan yang aneh bin ajaib. Bukan terlalu ringan. Tapi sangat ringan sekali untuk sebuah kejahatan sepak bola," kata Akmal dalam Dialog NTV Sport di NusantaraTV, Rabu (14/8/2024).
Menurut Akmal keputusan tersebut adalah keputusan yang dibuat-buat karena tidak ada rujukan hukumnya.
Bahkan Akmal menilai semua rujukan hukum yang digunakan untuk mengadili kasus PSS Sleman palsu.
"Misalnya kan yang menjadi rujukan untuk kasus ini adalah pasal 64 Kode Disiplin PSSI. Pasalnya 64 ayat 1 sampai 5. Yang digunakan ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Ayat 5-nya tidak.
Padahal ayat 1 ayat, 2 ayat dan ayat 3 itu berbicara tentang kasus terkait dengan orang-perorang," papar Akmal.
"Misalnya saya melakukan tindakan pengaturan skor maka saya dihukum minimal 24 bulan atau sampai seumur hidup. Begitupun wasit dan sebagainya," lanjutnya.