Kamis 26 September 2024, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2024, 08:00
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi untuk wilayah DKI Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi untuk wilayah DKI Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV)

Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata 
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB 

- Jakarta Barat 

Lokasi: Mall Citraland 
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB 

- Jakarta Pusat 

Lokasi: Kantor Pos Lapangan Benteng 
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB

Berdasarkan ketentuan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Halaman
x|close