Kamis 26 September 2024, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2024, 08:00
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi untuk wilayah DKI Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi untuk wilayah DKI Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV)

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

Halaman
x|close