Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Senin, 28 Oktober 2024 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB. pic.twitter.com/5m5fQ8w4h1
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 27, 2024
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku.
2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling: