SIM Keliling Jakarta Rabu 18 Desember 2024, Buka Sampai Jam 2 Siang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2024, 07:59
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. (Foto: Istimewa) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

Halaman
x|close