Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya : Rabu, 18 Desember 2024. pic.twitter.com/i7xl6nzBtq
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 17, 2024
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku.
2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling: