Tarif Pajak Kendaraan Naik 66% Awal 2025, Begini Penjelasan dan Cara Menghitungnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 08:47
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. (Foto: Istimewa) Ilustrasi. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. (Foto: Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. Kenaikan tarif ini terkait dengan penerapan opsen pajak yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Dasar hukum mengenai opsen pajak terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Apa itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah tambahan pungutan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis opsen pajak, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Sesuai Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen untuk PKB dan BBNKB masing-masing adalah 66 persen dari pajak terutang.

Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan opsen pajak baru untuk PKB dan BBNKB dengan tarif masing-masing naik menjadi 66 persen dari pajak yang harus dibayar. 

Halaman
x|close