Jumat 10 Januari 2025: Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 08:16
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling. (Foto: Istimewa/Shutterstock) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling. (Foto: Istimewa/Shutterstock)

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

Halaman
x|close