Ntvnews.id, Jakarta - Dalam upaya meningkatkan penerimaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di kalangan konsumen, pemerintah Korea Selatan (Korsel) mengumumkan perubahan pada standar sertifikasi ramah lingkungan.
Perubahan ini menurunkan ambang batas bagi mobil listrik besar agar memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak.
Pada 12 Januari 2025, Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) menginformasikan mereka telah mengeluarkan pemberitahuan administratif terkait usulan revisi "Peraturan tentang Persyaratan Kendaraan Ramah Lingkungan."
Dengan standar baru, kendaraan listrik penumpang kini akan dibedakan berdasarkan jarak sumbu roda.
Kendaraan listrik besar dengan jarak sumbu roda lebih dari 3.050 mm hanya perlu memenuhi efisiensi konsumsi energi sebesar 3,4 km/kWh untuk mendapatkan sertifikasi ramah lingkungan, yang lebih rendah dari standar sebelumnya.
Sementara itu, kendaraan listrik dengan jarak sumbu roda di bawah 3.050 mm harus memenuhi standar efisiensi yang lebih ketat, yakni 4,2 km/kWh.
Sebelumnya, semua kendaraan listrik, terlepas dari ukuran sumbu roda, diwajibkan mencapai efisiensi energi minimal 3,7 km/kWh agar dapat dikategorikan sebagai ramah lingkungan.