Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Jumat, 17 Januari 2025 pic.twitter.com/Za5BZYISQ0
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 17, 2025
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku.
2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling: