Lokasi: Kantor Kecamatan Kebayoran Lama
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat
Lokasi: Mall Citraland
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Rabu, 12 Februari 2025. pic.twitter.com/R1VDGXAs0T
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 11, 2025
Perlu diketahui, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).