Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta Rabu 10 Juli 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2024, 08:06
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa via olx.co.id) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa via olx.co.id)

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Barat: Gedung Operasi T03 Jalan Raya Pelabuhan Nomor 23 Tanjung Priok

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi masyarakat yang ingin mengakses dan mendapatkan pelayanan SIM keliling ini, maka harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.

Halaman
x|close