Severity: Notice
Message: Undefined offset: 0
Filename: helpers/banner_helper.php
Line Number: 91
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 91
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 69
Function: gpt
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Undefined variable: gpt
Filename: banner/gpt.php
Line Number: 1
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/views/banner/gpt.php
Line: 1
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 70
Function: view
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Puasa adalah ibadah yang tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang bisa mengurangi kualitasnya. Dalam Islam, ada beberapa hal yang makruh atau sebaiknya dihindari saat berpuasa. Meskipun tidak membatalkan puasa, hal-hal ini dapat mengurangi pahala dan nilai ibadah.
Artikel ini akan membahas secara rinci tentang apa saja hal-hal makruh dalam berpuasa, sehingga Anda bisa menjalani ibadah Ramadhan dengan lebih sempurna.
Makruh secara bahasa berarti sesuatu yang tidak disukai. Dalam istilah syariat, makruh adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari, tetapi tidak berdosa jika dilakukan. Namun, menghindari hal-hal makruh akan meningkatkan kualitas ibadah, termasuk saat menjalankan puasa.
Baca juga: 10 Hal yang Membatalkan Puasa, Nomor 9 Masih Sering Dilakukan Orang
Berkumur-kumur atau Memasukkan Air ke Hidung secara Berlebihan
Saat berpuasa, dianjurkan untuk tidak berlebihan dalam berkumur atau memasukkan air ke hidung, seperti saat wudhu. Hal ini karena dikhawatirkan air bisa masuk ke tenggorokan, yang bisa membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda:
"Sempurnakanlah wudhu, kecuali ketika kamu berpuasa." (HR. Abu Dawud).
Mencicipi Makanan Tanpa Alasan yang Dibenarkan
Mencicipi makanan tanpa kebutuhan mendesak, seperti memastikan rasa untuk orang lain, dianggap makruh. Jika ada keperluan, misalnya memasak untuk keluarga, pastikan tidak menelan makanan tersebut.
Bersengaja Mengeluarkan Air Liur Berlebihan
Menelan air liur sendiri tidak membatalkan puasa, tetapi bersengaja mengumpulkan air liur dan menelannya dianggap makruh. Hal ini karena tindakan tersebut menunjukkan ketidaksempurnaan dalam menahan diri.