Ntvnews.id
"Memang saya dengar ya, ada isu seperti itu yang menurut kami itu tidak benar. Karena kami tidak menerima dari pengusaha, atau dari mitra strategis. Jadi tidak ada proses kita menerima (dana), kemudian kita menyalurkan, nggak ada," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Yassierli menjelaskan bahwa Kemnaker berperan sebagai fasilitator bagi perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta.
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang mendaftar untuk menyelenggarakan program mudik gratis akan diteruskan informasinya kepada serikat pekerja.
Baca juga: Pemprov DKI Berangkatkan 521 Bus Mudik Gratis
"Serikat (serikat pekerja) kemudian menyatakan sekian orang. Jadi pemerintah, kami hanya memfasilitasi. Kita sudah kaji regulasi dan seterusnya, dan sekali lagi saya tegaskan ini sesuatu kolaborasi yang positif dan sudah lama kita lakukan," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada transaksi antara Kemnaker dan perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi dalam program mudik gratis.
Menurutnya, program ini telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. 6/2/PW.06/III/2025, yang melarang permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun atas nama Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ini kan sifatnya hanya imbauan dan bagi yang kemudian tidak (berpartisipasi), pengusaha tidak bersedia juga nggak masalah. Malah kita nahan-nahan, jangan-jangan bisa ratusan sekian. Jadi secara regulasi clear," kata Yassierli.
(Sumber: Antara)