Sosok Risma Siahaan, Tersangka Korupsi PT KAI Senilai Rp21 M yang Sempat Pura-pura Sakit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Apr 2025, 13:15
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Risma Siahaan Tersangka Korupsi PT KAI Risma Siahaan Tersangka Korupsi PT KAI (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Risma Siahaan, mantan petinggi PT Kereta Api Indonesia, tengah menjadi perhatian publik. Perempuan berusia 64 tahun itu dituduh menyalahgunakan aset perusahaan milik negara tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap Risma Siahaan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada tanggal 7 April 2025. Pihak Kejari Medan menyatakan bahwa Risma Siahaan resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan aset PT KAI dengan nilai mencapai Rp21,91 miliar.

Baca juga: Senyum dan Salam Dua Jari, Gaya Santai Tersangka Korupsi Ini Bikin Warganet Geram

Aset yang diduga disalahgunakan oleh Risma berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan. Bangunan tersebut diketahui sebelumnya adalah rumah dinas milik PT KAI, namun diduga telah dikuasai Risma Siahaan secara ilegal untuk keperluan pribadi.

"Sebelumnya, TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan," tulis rilis yang diunggah di akun Instagram @kejari.medan, dilansir Minggu, 20 April 2025.

Karena dianggap tidak menunjukkan sikap kooperatif, Kejari Medan kemudian mengeluarkan surat perintah untuk menangkap Risma Siahaan alias RS. Usai surat penangkapan diterbitkan, keberadaan Risma diketahui berada di kediamannya yang juga berlokasi di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

Meskipun aparat telah membacakan surat penetapan tersangka dan surat penangkapan, Risma tetap menunjukkan sikap penolakan terhadap proses tersebut. Akhirnya, tim gabungan dari kejaksaan melakukan penangkapan secara paksa untuk membawa Risma ke tahanan.

“Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan. Sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” lanjut rilis.

Kejadian seputar penangkapan Risma Siahaan menjadi semakin pelik ketika dirinya tiba-tiba pingsan saat tiba di rumah tahanan. Namun hasil pemeriksaan medis dari RSUD Dr Pringadi Medan tidak menemukan adanya gangguan kesehatan serius pada dirinya.

Tim dokter menyatakan bahwa kondisi Risma Siahaan dalam keadaan sehat dan tidak mengalami masalah medis berat. Pihak kejaksaan menduga bahwa Risma berpura-pura pingsan untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan.

Ketika hendak diserahkan ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan, tersangka kembali berpura-pura kehilangan kesadaran. Karena kondisi tersebut, pihak rumah tahanan menolak menerima Risma Siahaan dengan alasan belum bisa dilakukan proses wawancara.

Akhirnya, tersangka dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans dari Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Pada pukul 19.30 WIB, Risma Siahaan menjalani rawat inap dan menerima tindakan medis lanjutan di rumah sakit tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Risma bukan hanya karena ia mangkir dari pemeriksaan hingga tiga kali tanpa alasan yang sah. Risma juga secara terang-terangan menghambat proses penyidikan dengan tidak memberikan keterangan yang diminta oleh penyidik.

Selain itu, dia juga menghalangi petugas yang hendak melakukan pengukuran atas aset milik PT KAI yang saat ini dikuasainya secara tidak sah. Kejaksaan Negeri Medan menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberantas korupsi secara tegas dan profesional.

Namun demikian, Kejari Medan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memberikan hak kepada tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara mengalami kerugian sebesar Rp21.911.000.000 akibat perbuatan tersangka.

Atas perbuatannya, Risma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

x|close