Polisi Garut Tindak Ambulans Angkut Pemudik dan Barang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mar 2026, 20:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polisi menunjukkan mobil ambulans yang disalahgunakan untuk membawa penumpang dan barang saat perjalanan mudik di jalur nasional wilayah Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (18/3/2026) malam. ANTARA/HO-Polres Garut Polisi menunjukkan mobil ambulans yang disalahgunakan untuk membawa penumpang dan barang saat perjalanan mudik di jalur nasional wilayah Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (18/3/2026) malam. ANTARA/HO-Polres Garut (Antara)

Ntvnews.id, Garut - Kepolisian Resor Garut menghentikan sebuah mobil ambulans yang dicurigai menyalahgunakan fungsi dengan mengangkut pemudik serta barang untuk menghindari kemacetan di jalur Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Mobil ambulans tersebut dihentikan, lalu dilakukan penilangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi di Garut, Kamis, 19 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kendaraan tersebut dihentikan oleh tim pengurai kemacetan dari Satuan Lalu Lintas Polres Garut setelah gerak-geriknya mencurigakan saat melintas di jalur nasional Limbangan-Malangbong pada Rabu 18 Maret 2026 malam.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik Berjalan Aman

Petugas kemudian berhasil menghentikan ambulans tersebut di wilayah Malangbong dan melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, kendaraan tersebut ternyata membawa penumpang dan berbagai barang layaknya angkutan umum.

"Petugas mendapati bahwa ambulans tersebut tidak membawa pasien, melainkan mengangkut sejumlah pemudik beserta barang-barang seperti kasur, sepeda motor, dan berbagai perabotan rumah tangga," katanya.

Selain penyalahgunaan fungsi, kendaraan tersebut juga diketahui tidak memiliki dokumen yang lengkap. STNK kendaraan telah kedaluwarsa dan pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ambulans tersebut diketahui berangkat dari Bandung dengan tujuan Panjalu, Kabupaten Ciamis, untuk keperluan mudik.

"Kendaraan beserta pengemudi dan penumpang diamankan oleh petugas untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU dalam Melayani Pemudik EV

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, agar tidak menyalahgunakan kendaraan khusus seperti ambulans untuk kepentingan pribadi karena dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu layanan darurat.

"Gunakan kendaraan khusus itu sesuai dengan fungsinya, jangan menyalahgunakan karena bisa membahayakan keselamatan di jalan," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close