Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025 yang memperpanjang keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan di sektor industri padat karya tertentu.
Salinan dokumen yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, keberlangsungan usaha, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika perekonomian global.
Baca Juga: Prabowo Copot Ketua LKPP, Ini Respons PDIP
Dalam beleid yang diundangkan pada 4 September 2025 itu, pemerintah memperpanjang masa penyesuaian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga pembayaran bulan Januari 2026.
"Penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026," demikian petikan Pasal 10A aturan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Pimpin Komite Nasional TPPU
Perusahaan yang masih menghadapi kesulitan diberi waktu hingga 30 Juni 2026 untuk melunasi iuran, dengan ketentuan denda sesuai aturan yang berlaku. Kelebihan pembayaran iuran sebelumnya pun dapat diperhitungkan untuk periode berikutnya.
Kepala Negara menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban iuran secara besar-besaran sekaligus mencegah potensi pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah menilai industri padat karya memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja dan menjaga stabilitas ekonomi, sehingga dukungan melalui keringanan iuran JKK dianggap penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja.
(Sumber: Antara)