Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 15:08
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (ANTARA/Rio Feisal) Komisi Pemberantasan Korupsi (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil total 23 pemilik tanah pada 17–19 September 2025 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Jumat 19 September 2025, terdapat tujuh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini, Jumat 19 September 2025, pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama OL, PP, TS, DAS, MBS, IS, dan SZ, selaku pemilik tanah,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Sebelumnya, pada Rabu 17 September 2025, KPK juga memanggil delapan pemilik tanah, yaitu SU, SR, RP, AS, HS, HSO, FH, dan AK. Sedangkan pada Kamis 18 September 2025, delapan orang lainnya turut diperiksa, antara lain SA, HL, RA, EF, ESM, DK, AP, dan OM.

Budi menjelaskan, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. KPK tengah mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) maupun Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.

Baca Juga: KPK Panggil 16 Saksi Kasus CSR BI-OJK

Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam rangka pengumpulan bukti, penyidik telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan dokumen terkait perkara, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Perkembangan terbaru, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus ini.

(Sumber: Antara)

x|close